Bhisama PHDI

Bhisama PHDI Tentang Kawasan Suci Pura

Agama Hindu dalam kitab sucinya yaitu Weda-weda telah menguraikan tentang apa yang disebut dengan tempat-tempat suci dan Kawasan Suci, Gunung, Danau, Campuan (pertemuan sungai), Pantai, Laut dan sebagainya diyakini memiliki nilai- nilai kesucian. Oleh karena itu Pura dan tempat- tempat suci umumnya didirikan ditempat tersebut, karena ditempat orang-orang suci dan umat Hindu mendapatkan pikiran-pikiran suci (wahyu). (Selengkapnya)

====================================

Bhisama Sabha Pandita Tentang Sumber Daya Hayati Langka

Kehidupan beragama Hindu dapat di laksanakan dengan dua arah. Di arahkan ke dalam diri untuk meningkatkan kualitas kehidupan individu dan di arahkan keluar diri untuk membangun kehidupan bersama yang dinamis dan harmonis. Beragama ke dalam diri itu di sebut Niwrti Marga, sedangkan beragama yang di arahkan keluar diri di sebut Prawrti Marga. Beragama keluar diri yang di sebut Prawrti Marga itu ada tiga arah yang di sebut Tri Para Artha, yaitu Asih, Punia dan Bhakti. (Selengkapnya)

====================================

Bhisama Sabha Pandita Tentang Sadhaka

Menetapkan : BHISAMA SABHA PANDITA PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT TENTANG SADHAKA.

Pertama : Bhisama Sadhaka yang mengandung arti memfungsikan semua unsur Sadhaka yang ada pada pelaksanaan upacara agama pada tempat -tempat pemujaan yang bersifat umum seperti : Kahyangan Jagat, Kahyangan Desa, Sad Kahyangan, Dang Kahyangan , Kahyangan Tiga dalam upacara Panca Yajna lainnya di tempat-tempat tertentu. (Selengkapnya)

====================================

Bhisama Sabha Pandita Tentang Pengamalan Catur Warna

Lampiran
BHISAMA SABHA PANDITA PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT
Nomor : 03/Bhisama /Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002

Tentang

PENGAMALAN CATUR VARNA
A. Latar Belakang
Sudah merupakan pengertian umum babwa ajaran Catur Varna yang bersumber pada wahyu Tuhan Yang Maha Esa yang terhimpun dalam kitab suci Veda dan kitab-kitab susastra Veda (Hindu) lainnya adalah ajaran yang sangat mulia. Namun dalam penerapannya terjadi penyimpangan penafsiran menjadi sistem Kasta di India dan sistem Wangsa di Indonesia (Bali) yang jauh berbeda dengan konsep Catur Varna. (Selengkapnya)

====================================

Bhisama Sabha Pandita Tentang Dana Punya

Lampiran:
BHISAMA SABHA PANDITA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
Nomor : 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002

DANA PUNYA

A. Pengertian
Salah satu ajaran agama Hindu yang harus dihayati dan diamalkan untuk tegaknya Dharma ialah ajaran dana punya. Kata dana punya berarti pemberian dengan tulus sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran Dharma. Pemberian tersebut dapat berupa nasehat/wejangan atau petunjuk hidup, yang mampu mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik (Dharmadana), berupa pendidikan (Vidyadana) dan berupa harta benda (Arthadana) yang bertujuan untuk menolong atau menyelamatkan seseorang atau masyarakat. (Selengkapnya)

====================================

BHISAMA SABHA PANDITA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIKSA DVIJATI

A. KEDUDUKAN DAN FUNGSI DIKSA
Eksistensi diksa dalam ajaran agama Hindu adalah salah satu pengamalan Dharma yang memiliki sifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Umat Hindu. Dengan demikian diksa merupakan dasar keyakinan agama Hindu sekaligus hukum moral yang wajib diyakini, dijunjung tinggi, ditaati serta dilaksanakan dalam rangka menegakkan Dharma. (Selengkapnya)