Hari ini Sabtu Kliwon Wuku Uye disebut sebagai Tumpek Kandang. Nama lainnya adalah Tumpek Wewalungan atauOton Wewalunganyang intinya adalahhari untuk memuliakan hewan. Disebut oton karena para binatang(wewalungan) itu juga diberikan semacam banten untuk ngotonin supaya dirgahayu lan dirgayusa (selamat dan panjang usia).
Kenapa hewan pun harus dimuliakan oleh manusia? Kitab Yajurweda sloka XVI.48 menyebutkan, “berbuatlah agar semua orang, binatang-binatang dan semua makhluk hidup berbahagia”. Ini sejalan dengan petikan mantram yang dipakai sebagai rangkaian Puja Trisandhya yang berbunyi “Sarvaprani hitankarah”(hendaknya semua makhluk hidup sejahtra).
Tapi memuliakan hewan bukan berarti memujanya. Kita tetap memuja Tuhan. Justru dengan memuja keagungan Tuhan itu kita berharap semua hewan, baik yang diternakkan maupun yang dipelihara mendapatkan kesehatan.
Dalam tradisi Hindu di Bali, hewan yang diberikan “selamatan” pada hari ini terbatas hewan yang diternakkan dalam kandang, karena itu disebut Tumpek Kandang. Misalnya babi, sapi, kambing, kerbau. Di beberapa tempat juga ayam jika peternakannya besar. Jarang memberikan “sesajen tumpek” kepada anjing, kucing, burung dan sebagainya.
Kenapa anjing dan kucing tak dimuliakan dengan memberikan “sesajen tumpek” padahal babi diberikan? Selain dengan alasan bahwa anjing dan kucing jarang dikandangkan, kedua binatang ini termasuk hewan peliharaan. Sedangkan hewan lain tergolong hewan ternak meskipun juga dipelihara. Sesungguhnya yang membedakan secara jelas adalah hewan peliharaan itu bukan hewan yang dimaksudkan sebagai meningkatkan produksi atau yang menghasilkan harta bagi pemeliharanya. Sementara hewan ternak adalah memelihara hewan dengan maksud mendapatkan keuntungan materi bagi pemeliharanya.
Penggolongan ini ternyata menjadi masukan berharga bagi pemerintah ketika melahirkan Undang-undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. UU yang disahkan pada 4 Juni 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menjabat, memerinci dengan jelas apa itu hewan ternak dan apa itu hewan peliharaan.
Pasal 1 ayat 3 UU No. 18/2009 ini menyebutkan: ”Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.” Jadi ayat ini merujuk kepada apa yang disebut hewan. Pada ayat 4 berbunyi: “Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.” Yang dimaksudkan adalah hewan itu untuk kesenangan, untuk menjaga rumah dan lainnya. Misalnya anjing, kucing, burung, dan sebagainya. Pada ayat 5 berbunyi: “Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian”.Di sini termasuk babi, sapi, kerbau, kambing, ayam dan sebagainya. Lalu di ayat 6 berbunyi: “Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.” Ini seperti singa, macan, gajah, ular, buaya dan sebagainya. Sifatnya liar tetapi bisa dipelihara di kebun binatang, misalnya.
Dikaitkan dengan ritual Tumpek Uye atau Tumpek Kandang, yang diberikan “oton wewalungan” adalah ayat 5 pada pasal di atas. Jadi hewan peliharaan yang diternakkan dengan tujuan produktif. Bagaimana kalau hewan-hewan itu membawa penyakit? Semua hewan yang membawa penyakit harus diamankan agar tidak membahayakan hewan lain atau manusia. Ketika flu burung merebak beberapa tahun lalu, ayam dalam radius tertentu pada wabah flu burung semuanya diamankan, bahkan dibakar. Begitu pula saat ini, ketika ada anjing yang terkena rabies, anjing itu harus dibunuh agar penyakitnya tak menular. Pasal 44 ayat 3 UU No. 18/2009 ini menyebutkan: “Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada setiap orang atas tindakan depopulasi terhadap hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan”. Jadi pemerintah tak memberikan ganti rugi apapun untuk pemusnahan hewan berpenyakit berat itu.
Nah, untuk menangkal agar hewan tak terkena penyakit yang berat secara niskala, pada Tumpek Kandang ini sebaiknya kita menghaturkan pemujaan kepada Tuhan dalam manifestasinya sebagai Rare Angon, agar hewan itu selamat dari serangan penyakit. Ini tertuang dalam Lontar Sundarigama. Jadi tak harus menyelenggarakan ritual khusus di luar Tumpek Kandang, yang menghabiskan biaya dan waktu. Mari kita pelihara semua hewan dengan baik dan hari ini kita muliakan agar sehat dan cepat besar.
Source: Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda l mpujayaprema.com